Biaya dan syarat Perpanjangan SIM A B C Terbaru 2018

Berapa biaya perpanjangan SIM A B C dan apa pula syarat dokumen yang dibawa ?. Untuk membahas peraturan pembuatan dan memperpanjang masa berlaku lima tahunan SIM, mari kita simak ulasan admin tentang prosedurnya di bawah ini, dan juga dari pengalaman admin sendiri lho..hehe

Biaya dan syarat perpanjangan SIM
Proses pendaftaran perpanjangan/pembuatan SIM

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah Tanda bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memenuhi berbagai syarat administratif yang diatur pemerintah seperti Sehat Jasmani, sehat rohani, sudah trampil mengemudi kendaraan sesuai peruntukannya dan juga paham tentang aturan berlalu lintas.

Bagaimana Bila Terlambat perpanjangan SIM ?

Masa berlaku SIM yakni Lima tahun dan masa berlakuknya sesuai dengan tanggal lahir si pemohon. Bilamana sehari saja kita terlambat memperbarui masa aktif SIM maka kita harus kembali mengulang proses pembuatan seperti saat belum punya SIM.

Jadi, jangan sampai kita lupa memperbarui SIM karena dampaknya nanti kita seperti membuat Surat yang baru dan harus melengkapi dokumen persyaratan seperti Tes mengemudi atau berkendara yang ‘ribet’ dan banyak yang gagal uji saat ini.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM ?

Perlu diketahui saat ini ada beberapa tipe SIM menurut peruntukan jenis kendaraan, diantaranya SIM A, SIM B I, B II, SIM C, C I, C II, SIM D, D I dan juga ada SIM internasional. Semuanya mempunyai biaya pembaruan seperti di bawah ini:

  • SIM A, B I, B II : RP 80.000
  • SIM C, C I, CII : Rp 75.000
  • SIM D, D I : Rp 30.000
  • SIM Internbasional : Rp 225.000

Untuk biaya Perpanjangan di layanan SIM Keliling Online sama dengan saat kita mengurusnya langsung di kantor Satpas atau Satlantas. Jadi bagi yang dekat dengan layanan Perpanjangan SIM keliling bisa mengurusnya tanpa mendatangi kantor fisik Satpas.

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Adapun syarat yang harus dibawa saat memperpanjang SIM A, SIM B, SIM C, D dan internasional yakni seperti di bawah ini:

1. SIM Asli yang ingin diperbarui

2. KTP Asli dan Fotocopy KTP

3. Formulir Permohonan

4. Surat Keterangan sehat jasmani rohani dari Dokter atau puskesmas

5. Surat Uji ketrampilan mengemudi serta Bukti asuransi

Dari pengalaman admin, kalau hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM maka tidak perlu membawa surat uji mengemudi karena kita sebelumnya sudah lolos uji dan hanya ingin pembaruan surat registrasi saja.

Tata cara perpanjangan SIM A B C dan D

Saat ini proses pembaruan Surat Ijin mengemudi sangatlah mudah dan terbilang lancar. Jadi hindari calo yang banyak menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan SIM karena harganya lebih mahal, Toh kalau kita jalan sendiri cukup cepat dan biayanya murah.

Adapun alur dan urutan perpanjangan SIM A, B, C dan SIM D adalah sebagai berikut:

1. Siapkan persyaratan seperti SIM asli, KTP dan juga surat keterangan sehat

2. Kemudian datangi layanan Fotocopy yang ada di area Satpas, mereka akan melakukan pemberkasan perlengkapan sekaligus memberikan MAP khusus dan juga formulir yang nantinya kita harus isi.

3. Selanjutnya, proses pengisian formulir perpanjangan SIM dapat anda isi di area khusus yang sudah ada contoh cara mengisinya

formulir pembuatan dan perpanjangan SIM
Contoh isian Formulir SIM

4. Setelah mengisi berkas formulir, silahkan langsung menuju ke loket Pendaftaran

5. Dari loket pendaftaran kita akan disuruh untuk ke loket pembayaran administrasi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

loket pembayaran SIM

6. Setelah itu kita akan diberi nomor antrian serta bukti pembayaran. Tunggu dengan sabar sampai nomor kita dipanggil

7. Saat ada panggilan antrian, kita akan disuruh memasuki ruang identifikasi atau ruang Foto

ruang identifikasi foto SIM

8. Di sesi foto tersebut kita akan ditanya singkat perihal nama, alamat dan identitas sesuai di KTP, dan bila sudah benar semua maka pengambilan foto akan dilakukan petugas

9. Setelah itu kita akan disuruh mengantri lagi untuk proses pengambilan SIM yang sudah jadi, selesai.

Dalam beberapa kasus, penyerahan SIM baik itu perpanjangan maupun pembuatan baru terkadang harus menunggu beberapa hari atau bahkan sampai satu bulan. Menurut informasi yang admin terima, bahan kartu SIM stok habis dan harus sabar menunggu.

Tapi tenang saja, meskipun SIM ada yang tidak langsung jadi, kita akan diberi surat pengganti atau pengantar, yang mana bisa digunakan saat ada pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor saat sedang dijalan dan surat tersebut menjadi bukti untuk pengambilan SIM asli nantinya.

Info Biaya Pembuatan SIM Baru

Adapun biaya administrasi untuk proses membuat SIM baru atau anda yang sudah terlambat memperpanjang masa berlakuknya dan harus memulai dari awal, silahkan simak berikut ini:

  • SIM A, B II, B II : Rp 120.000
  • SIM C, C I, C II : Rp 100.000
  • SIM D, D I : Rp 50.000
  • SIM International : Rp 250.000
  • Klinik Mengemudi (SKUKP) : Rp 50.000

Itulah pembahasan Tentang biaya dan syarat perpanjangan SIM A, SIM B, C, dan SIM D yang dapat admin bagikan kali ini. Bila ada yang perlu ditanyakan silahkan berkomentar pada kolom yang admin sediakan di bawah tips ini.

Biaya dan syarat perpanjangan SIM
Previous Post

No more post

Biaya dan syarat perpanjangan SIM
Next Post

No more post